Badan
Usaha adalah organisasi ekonomi yang berbentuk suatu badan hukum yang memiliki
tujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha di Indonesia menurut penanaman
modal dibagi menjadi beberapa bagian seperti BUMN (Badan Usaha Milik Negara),
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), dan Badan Usaha Campuran. BUMN (Badan Usaha
Milik Negara) adalah badan usaha yang seluruh modalnya ditanamkan dari Negara.
Contoh dari BUMN adalah PLN, PAM, dan PT Pertamina. BUMS (Badan Usaha Milik
Swasta) adalah badan usaha yang seluruh modalnya milik Swasta. Contoh dari BUMS
adalah PT Indofood, PT Wings, PT Oasis Water Internasional. Sedangkan Badan
Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya berasal dari Negara dan Swasta.
Contoh dari Badan usaha campuran adalah PT Bank Central Asia.
Sedangkan Badan
usaha di Indonesia menurut hukum memiliki beberapa jenis seperti Perusahaan
Perseorangan, Perseroan Terbatas (PT), Firma, Persekutuan Komanditer (CV),
Yayasan, dan Koperasi. Perusahaan Perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki
oleh satu orang atau individu. Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang
modalnya berasal dari penjualan saham dan memiliki badan hukum tersendiri.
Firma adalah badan usaha yang di bangun oleh dua orang atau lebih. Semua
pemilik Firma memiliki tanggung jawab yang sama dalam perusahaan . Persekutuan
Komanditer (CV) adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang untuk
menjalankan usahanya atau hanya menanamkan modal. Yayasan adalah badan usaha
yang didirikan oleh seseorang atau pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan bersama. Koperasi adalah badan usaha yang didirikan dengan
prinsip kebersamaan untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar