Senin, 17 Desember 2018

Bentuk-bentuk Hukum Badan Usaha di Indonesia dan Perbedaannya



          Badan Usaha adalah organisasi ekonomi yang berbentuk suatu badan hukum yang memiliki tujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha di Indonesia menurut penanaman modal dibagi menjadi beberapa bagian seperti BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), dan Badan Usaha Campuran. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang seluruh modalnya ditanamkan dari Negara. Contoh dari BUMN adalah PLN, PAM, dan PT Pertamina. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang seluruh modalnya milik Swasta. Contoh dari BUMS adalah PT Indofood, PT Wings, PT Oasis Water Internasional. Sedangkan Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya berasal dari Negara dan Swasta. Contoh dari Badan usaha campuran adalah PT Bank Central Asia.
          Sedangkan Badan usaha di Indonesia menurut hukum memiliki beberapa jenis seperti Perusahaan Perseorangan, Perseroan Terbatas (PT), Firma, Persekutuan Komanditer (CV), Yayasan, dan Koperasi. Perusahaan Perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki oleh satu orang atau individu. Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari penjualan saham dan memiliki badan hukum tersendiri. Firma adalah badan usaha yang di bangun oleh dua orang atau lebih. Semua pemilik Firma memiliki tanggung jawab yang sama dalam perusahaan . Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang untuk menjalankan usahanya atau hanya menanamkan modal. Yayasan adalah badan usaha yang didirikan oleh seseorang atau pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Koperasi adalah badan usaha yang didirikan dengan prinsip kebersamaan untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar