Otonomi daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus
sendiri urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut
Syarief Saleh, Otonomi Daerah adalah suatu hak untuk mengatur serta memerintah
daerah sendiri dimana hak tersebut ialah hak yang diperoleh dari suatu
pemerintah pusat. Menurut Ateng Syarifuddin, Otonomi Daerah memiliki makna
kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan (untuk merdeka) melainkan
hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai
suatu pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Menurut H.A.W. Widjaja, Otonomi Daerah adalah kewenangan
daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan otonomi
daerah di tanah air sudah berjalan lebih dari tiga tahun. Dengan dilaksanakan
otonomi daerah tersebut sekaligus mengubah sistem hubungan pusat daerah yang
tadinya sangat sentralistik menjadi lebih terdesentralisasi. Perubahan sistem
ini dimaksudkan agar pembangunan daerah bisa lebih cepat berkembang dan potensi
lokal bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk mendukung pembangunan tersebut.
Namun demikian setelah berjalan beberapa tahun, banyak problematik yang ditemui
di lapangan. Pembangunan daerah masih terkendala oleh berbagai masalah, baik
yang sudah diperkirakan sebelumnya maupun yang tidak terduga sama sekali.
Masalah-masalah
berkaitan dengan kesiapan sumber daya manusia lokal, korupsi yang meluas ke
daerah, kesenjangan antardaerah kaya dan miskin, kesenjangan pendanaan
pembangunan, fanatisme kedaerahan yang tinggi, koordinasi pusat provinsi
kabupaten atau kota yang semakin buruk, dan banyak lagi lainnya, merupakan isu
yang sering muncul ke permukaan berkaitan dengan implementasi otonomi daerah
tersebut. Dalam kondisi yang demikian maka pengayaan informasi dan pengetahuan
untuk lebih memahami masalah-masalah berkaitan dengan otonomi daerah menjadi
sangat diperlukan.
DAFTAR
PUSTAKA
Saleh, Syarief. 1973. Otonomi
Daerah Dan Daerah Otonom. Jakarta : Endang.
Syarifuddin, Ateng. 1985. Pasang Surut Otonomi Daerah. Jakarta : Bina Aksara.
H.A.W Widjaja. 1998. Otonomi
Daerah di Indonesia. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar