Jumat, 14 Juni 2019

Otonomi Daerah untuk Pembangunan Ekonomi Daerah


Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Syarief Saleh, Otonomi Daerah adalah suatu hak untuk mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut ialah hak yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat. Menurut Ateng Syarifuddin, Otonomi Daerah memiliki makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan (untuk merdeka) melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Menurut H.A.W. Widjaja, Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan otonomi daerah di tanah air sudah berjalan lebih dari tiga tahun. Dengan dilaksanakan otonomi daerah tersebut sekaligus mengubah sistem hubungan pusat daerah yang tadinya sangat sentralistik menjadi lebih terdesentralisasi. Perubahan sistem ini dimaksudkan agar pembangunan daerah bisa lebih cepat berkembang dan potensi lokal bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk mendukung pembangunan tersebut. Namun demikian setelah berjalan beberapa tahun, banyak problematik yang ditemui di lapangan. Pembangunan daerah masih terkendala oleh berbagai masalah, baik yang sudah diperkirakan sebelumnya maupun yang tidak terduga sama sekali.
Masalah-masalah berkaitan dengan kesiapan sumber daya manusia lokal, korupsi yang meluas ke daerah, kesenjangan antardaerah kaya dan miskin, kesenjangan pendanaan pembangunan, fanatisme kedaerahan yang tinggi, koordinasi pusat provinsi kabupaten atau kota yang semakin buruk, dan banyak lagi lainnya, merupakan isu yang sering muncul ke permukaan berkaitan dengan implementasi otonomi daerah tersebut. Dalam kondisi yang demikian maka pengayaan informasi dan pengetahuan untuk lebih memahami masalah-masalah berkaitan dengan otonomi daerah menjadi sangat diperlukan.
DAFTAR PUSTAKA
Saleh, Syarief. 1973. Otonomi Daerah Dan Daerah Otonom. Jakarta : Endang.
Syarifuddin, Ateng. 1985. Pasang Surut Otonomi Daerah. Jakarta : Bina Aksara.
H.A.W Widjaja. 1998. Otonomi Daerah di Indonesia. Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar